Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan dan penyelenggaraan akuntansi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, serta ketentuan yang berlaku di Kementerian.
(2) Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan wajib ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan laporan berkala lainnya ditandatangani oleh KPA.
(3) KPA yang ditetapkan sebelum berpedoman pada peraturan ini bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau Inspektorat Jenderal pada satker yang menjadi tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
