Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas: a. mencatat hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan b. membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan. (2) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa berwenang: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; (3) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id