Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
a. mencatat hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
b. membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
(2) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa berwenang:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan
b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
(3) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
