PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN, menerapkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik untuk pengangkutan Bahan Nuklir.
(2) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik.
(3) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat uraian yang meliputi:
a. pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
b. pemilihan moda pengangkutan;
c. identifikasi rute pengangkutan dan analisis potensi ancaman;
d. tempat pemberhentian dan transit;
e. ketentuan tentang perpindahtanganan;
f. identifikasi personel Pengangkut;
g. pemeriksaan kendaraan angkut;
h. sistem komunikasi pengamanan;
i. penjaga atau petugas Keamanan Nuklir;
j. peralatan pelacak;
k. ketentuan penggunaan kunci dan segel;
l. tindakan setelah pengiriman;
m. Rencana Kontinjensi pengangkutan;
n. koordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan/atau
o. prosedur pelaporan baik dalam kondisi rutin maupun kondisi darurat.
(4) Format dan isi rencana Proteksi Fisik untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemegang Izin harus menentukan jumlah keseluruhan Bahan Nuklir dengan jenis yang sama dalam satu alat angkut sebelum melakukan pengiriman.
(2) Apabila dalam satu alat angkut terdapat Bahan Nuklir dengan jenis yang berbeda, perhitungan harus dilakukan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir yang akan dikirim.
(3) Metode perhitungan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sebelum pengangkutan Bahan Nuklir, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman dengan melampirkan dokumen Rencana Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada Kepala Badan.
(2) Tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkutan Bahan Nuklir dilaksanakan dengan menggunakan moda pengangkutan:
a. darat;
b. perairan; dan
c. udara.
(2) Moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. moda pengangkutan melalui jalan raya; dan
b. moda pengangkutan dengan kereta api.
Dalam pengiriman Bahan Nuklir internasional, Pengirim harus memenuhi ketentuan Sistem Proteksi Fisik yang berlaku di:
a. negara Pengirim;
b. negara Penerima; dan
c. negara tujuan transit, dilalui dan/atau singgah.
(1) Pengirim harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengangkutan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf
a. (2) Selain disampaikan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengirim juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi:
a. moda pengangkutan;
b. Bahan Nuklir;
c. perkiraan waktu kedatangan; dan
d. tempat serah terima apabila serah terima dilakukan di suatu tempat sebelum tujuan akhir.
(4) Penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pengiriman.
(1) Pengirim dalam melaksanakan pengangkutan Bahan Nuklir golongan III harus melakukan pemilihan rute dengan mempertimbangkan faktor keamanan, khususnya daerah rawan bencana dan/atau rawan kerusuhan.
(2) Selain mempertimbangkan faktor keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan rute juga memperhitungkan kemampuan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan waktu yang diperlukan untuk mencapai lokasi pada rute yang dilalui.
(3) Pemilihan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. rute utama; dan
b. rute alternatif
(4) Selain pemilihan rute sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) pengirim harus membuat prosedur dalam mengantisipasi:
a. lingkungan fisik yang tidak terduga;
b. ancaman dari hasil Penilaian; dan
c. perubahan pelaksanaan pengangkutan.
(1) Pengangkutan Bahan Nuklir golongan III yang berupa Bungkusan Bahan Nuklir harus diangkut dengan:
a. alat angkut; atau
b. peti kemas, yang tertutup dan terkunci.
(2) Pengirim harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap kunci dan segel pada peti kemas atau ruangan khusus barang atau kompartemen sebelum melaksanakan pengiriman.
(3) Bungkusan Bahan Nuklir dalam kontainer yang terkunci dan tersegel dengan berat lebih dari 2.000 Kg (dua ribu kilogram) dapat diangkut dalam alat angkut yang terbuka.
(1) Pengirim atau Pengangkut harus melakukan pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf g untuk memastikan tidak ada gangguan yang membahayakan keamanan pengiriman.
(2) Pengirim atau Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan:
a. setelah pemuatan dan sebelum dilaksanakan pengiriman; dan
b. setiap transit, untuk memastikan efektivitas Sistem Proteksi Fisik baik pada alat angkut, kendaraan angkut, dan Bahan Nuklir.
(3) Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pengirim atau Pengangkut harus melakukan tindakan perbaikan untuk mempertahankan tingkat efektivitas Sistem Proteksi Fisik dalam pengiriman.
(4) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengancam efektivitas Sistem Proteksi Fisik, pengiriman harus dihentikan sampai dengan Pengirim atau Pengangkut melakukan tindakan perbaikan yang memberikan tingkat Proteksi Fisik yang efektif.
(1) Pengirim harus menyediakan penjaga yang telah dilatih melakukan pengawalan dan penanganan terhadap Kejadian Keamanan Nuklir.
(2) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat transit.
(3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan.
(4) Penyediaan penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diserahkan kepada Pengangkut sesuai perjanjian.
(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk memastikan koordinasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir selama pengangkutan.
(2) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di fasilitas atau di luar fasilitas.
(3) Pusat Kendali Pengangkutan harus diberikan pengamanan sesuai dengan tingkat ancaman terkini.
(4) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan komunikasi secara lisan 2 (dua) arah dengan Pengangkut dan penjaga selama pelaksanaan pengangkutan.
(5) Penjaga harus melaporkan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan akhir, di setiap tempat transit dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.
(1) Pengirim harus mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir di sepanjang rute yang dilalui untuk memudahkan permintaan bantuan.
(2) Pengirim harus memastikan adanya bantuan dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir yang terdekat dengan lokasi Kejadian Keamanan Nuklir.
(1) Penjaga harus mampu berkomunikasi secara verbal dengan radio, telepon seluler dan/atau sistem satelit dengan Pusat Kendali Pengangkutan sehingga dapat memberi informasi rinci saat keadaan darurat.
(2) Dalam hal terdapat indikasi ancaman, penjaga harus:
a. memperbanyak komunikasi dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan melaporkan kondisi terkini dan tindakan yang telah dilakukan; dan
b. segera memberikan sinyal bahaya ke Pusat Kendali Pengangkutan bila terdapat Kejadian Keamanan Nuklir.
(3) Dalam hal terjadi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Kendali Pengangkutan melakukan komunikasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan tindakan.
(1) Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terlibat dalam pengangkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; dan
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit:
1. kendaraan yang berisi penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan
2. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat.
(2) Sistem imobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memastikan kendaraan tidak dapat dioperasikan oleh orang yang tidak berwenang.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengiriman dapat dilakukan menggunakan kereta penumpang dengan gerbong tersendiri dan peti kemas yang dikunci dan disegel;
b. pengiriman harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir;
c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal; dan
d. apabila yang dikirim merupakan bahan bakar nuklir, pengiriman harus dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang;
b. tiap pengangkutan Bahan Nuklir harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan
c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam kontainer terkunci, tersegel, dan berada di ruangan yang aman.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, Bahan Nuklir harus diangkut dengan pesawat kargo dalam kompartemen atau peti kemas yang terkunci dan tersegel.
(1) Pengangkut harus memastikan Bahan Nuklir telah diterima oleh Penerima di lokasi yang ditentukan dalam persetujuan pengiriman Bahan Nuklir.
(2) Penerima harus memastikan keutuhan bungkusan, kunci, dan segel segera setelah Bahan Nuklir diterima sesuai dengan dokumen pengiriman.
(3) Pengangkut melaporkan kepada Pengirim mengenai penerimaan Bahan Nuklir.
(4) Penerima menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim dan Kepala Badan mengenai kedatangan Bahan Nuklir atau dalam hal Bahan Nuklir tidak datang sesuai jadwal.
Ketentuan Proteksi Fisik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 75 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkutan Bahan Nuklir golongan II.
(1) Penerima harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim mengenai kesiapan Penerima dalam melakukan pengamanan dan serah terima Bahan Nuklir.
(2) Pengirim tidak boleh melaksanakan pengiriman barang sebelum menerima pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penjaga harus mampu berkomunikasi secara verbal dengan radio, telepon seluler dan/atau sistem satelit dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sehingga dapat memberi informasi rinci pada saat terjadi keadaan darurat.
(2) Dalam hal terdapat indikasi ancaman, penjaga harus:
a. memperbanyak komunikasi dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan melaporkan kondisi terkini dan tindakan yang telah dilakukan; dan
b. segera memberikan sinyal bahaya ke Pusat Kendali Pengangkutan bila terdapat Kejadian Keamanan Nuklir.
(3) Dalam hal terjadi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Kendali Pengangkutan melakukan komunikasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan tindakan.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan pengangkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman, sistem pelacak dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi;
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh:
1. kendaraan yang berisi penjaga;
2. kendaraan angkut cadangan;
3. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi dan peralatan bongkar muat; dan
4. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi:
a. pengiriman dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri;
b. pengiriman dikawal penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir termasuk peralatan bongkar muat; dan
c. penjaga yang ada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api tidak terjadwal.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang;
b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi;
c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan
d. peralatan bongkar muat yang ditempatkan dalam ruang terpisah dengan bungkusan Bahan Nuklir.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 75, Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkutan Bahan Nuklir golongan I.
Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(3), Pengirim harus:
a. melakukan penambahan penjaga; dan
b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.
(1) Pengirim harus memastikan komunikasi antara penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan dengan menggunakan peralatan komunikasi 2 (dua) arah yang redundan, bervariasi, dan aman.
(2) Penjaga harus melaporkan secara berkala ke Pusat Kendali Pengangkutan selama pelaksanaan pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan, di setiap tempat persinggahan dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.
(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk pengangkutan yang melalui jalan raya, kereta api atau perairan untuk memantau posisi dan status keamanan terkini pengiriman Bahan Nuklir.
(2) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan pengamanan sehingga tetap dapat berfungsi meskipun terjadi ancaman.
(3) Pada saat pelaksanaan pengiriman, Pusat Kendali Pengangkutan harus dilengkapi peralatan dan petugas Proteksi Fisik yang terkualifikasi dan terpercaya.
(4) Pusat Kendali Pengangkutan harus selalu terhubung dengan sistem pelacak data transimisi otomatis yang terpasang pada bungkusan Bahan Nuklir untuk merekam dan segera mengidentifikasi apabila terjadi pemberhentian yang tidak terencana atau perubahan rute.
(5) Pusat Kendali Pengangkutan harus mampu memutakhirkan perkembangan kondisi keamanan Bahan Nuklir selama pengangkutan.
(1) Pengirim harus menyediakan penjaga atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk menangani Kejadian Keamanan Nuklir.
(2) Penjaga harus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir atau kargo bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat pengangkutan berhenti.
(3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan.
(4) Penjaga harus dipersenjatai dan dilatih melakukan pengawalan pengangkutan dan Respons awal serta dilengkapi dengan instruksi dan tanggung jawab yang jelas.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan angkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi;
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh:
1. kendaraan yang berisi penjaga;
2. kendaraan angkut cadangan;
3. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat;
4. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi;
5. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
6. kendaraan pemantau situasi ancaman.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi:
a. pengiriman dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri;
b. pengiriman dikawal penjaga yang dipersenjatai, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang ada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; dan
c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang yang digunakan khusus untuk pengangkutan Bahan Nuklir;
b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga yang dipersenjatai dan petugas proteksi radiasi;
c. Bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan
d. kapal Pengangkut didampingi paling sedikit 1 (satu) kapal pengawal dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui udara dilakukan dengan ketentuan menggunakan pesawat kargo yang digunakan khusus hanya untuk mengangkut Bahan Nuklir.
(1) Pengirim harus menyusun dan menerapkan Rencana Kontinjensi yang menguraikan peran dan tanggung jawab dari pihak Pengangkut, penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan.
(2) Pengirim harus memastikan pihak Pengangkut memiliki kemampuan mengidentifikasi adanya indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir.
(3) Pengirim harus memiliki prosedur yang meliputi:
a. tindakan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir pada saat ada indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir untuk mengamankan pengangkutan Bahan Nuklir dan meminimalkan konsekuensi ketika terjadi Kejadian Keamanan Nuklir;
b. pelaporan oleh Pengangkut kepada Satuan Perespons Keamanan Nuklir terdekat, Pusat Kendali Pengangkutan, dan Pengirim; dan
c. koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencarian dan penemuan kembali Bahan Nuklir yang hilang.
(4) Dalam hal terindikasi adanya ancaman pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir, Pengirim dapat melakukan:
a. penundaan pengiriman;
b. pemilihan rute alternatif untuk menghindari daerah dengan potensi ancaman tinggi;
c. penguatan bungkusan dan kendaraan angkut;
d. pemantauan secara terus menerus terhadap rute yang akan dilalui; dan/atau
e. penambahan jumlah penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
(5) Pemegang Izin untuk Bahan Nuklir golongan I dan golongan II harus melaksanakan gladi kontinjensi paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 6 (enam)
bulan sebelum pelaksanaan pengangkutan Bahan Nuklir.
(6) Hasil pelaksanaan gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan.
(1) Pengirim bertanggung jawab dalam mitigasi konsekuensi radiologik apabila terjadi Sabotase selama pengangkutan.
(2) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Kontinjensi dan program kesiapsiagaan nuklir harus dilaksanakan secara bersamaan.
(3) Untuk melakukan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim harus:
a. mampu melakukan Respons terhadap Sabotase;
b. menyediakan informasi mengenai pengangkutan dan penyediaan bantuan darurat atau bantuan teknis apabila diperlukan kepada petugas kedaruratan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
c. menyampaikan laporan kepada Kepala Badan dan penegak hukum.
(4) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik, Pengirim dan Pengangkut dapat meminta bantuan dari instansi lain yang terkait.
(5) Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengirim harus memastikan personel pengangkutan telah terlatih dan mampu melakukan Respons.
(2) Dalam hal terjadi Sabotase, personel yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan harus segera menginisiasi tindakan yang diatur dalam Rencana Kontinjensi.
(3) Dalam menginisiasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), personel pengangkutan harus berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan instansi penegak hukum.
Dalam hal terdapat perjanjian pengalihan tanggung jawab dari Pengirim ke Pengangkut atau Penerima, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 berlaku bagi Pengangkut atau Penerima.