Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus membentuk organisasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(2) Organisasi Sistem Proteksi Fisik paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat penanggung jawab;
b. manajer keamanan; dan
c. petugas Proteksi Fisik.
(3) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. penjaga;
b. penilai; dan
c. tim teknis.
(4) Pejabat penanggung jawab, manajer keamanan, dan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi:
a. kualifikasi dan kompetensi;
b. tingkat keterpercayaan (trustworthiness);
c. integritas kerja; dan
d. kemampuan fisik.
Koreksi Anda
