Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang;
b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi;
c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan
d. peralatan bongkar muat yang ditempatkan dalam ruang terpisah dengan bungkusan Bahan Nuklir.
Koreksi Anda
