Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Nuklir golongan I harus disimpan atau digunakan di Daerah Dalam. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan I harus memiliki petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif sesuai dengan hasil Kajian Kerawanan. (3) Petugas penjagaan dan patroli harus dilengkapi dengan senjata api.
Koreksi Anda