Koreksi Pasal 94
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perjanjian pengalihan tanggung jawab dari Pengirim ke Pengangkut atau Penerima, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 berlaku bagi Pengangkut atau Penerima.
Koreksi Anda
