Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melaksanakan Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dimulai dari pemantauan tapak sebelum konstruksi dengan mengacu pada Ancaman Dasar Desain. (2) Hasil Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen Kajian Kerawanan. (3) Dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa ringkasan tercantum dalam dokumen rencana Proteksi Fisik. (4) Dalam menyusun dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin berkoordinasi dengan instansi terkait. (5) Penyusunan dokumen Kajian Kerawanan dilakukan dengan mengidentifikasi: a. Bahan Nuklir yang rentan terhadap pemindahan secara tidak sah; b. Bahan Nuklir dan bagian Instalasi Nuklir yang rentan terhadap potensi Sabotase; c. pelaku, analisis target dan ancaman yang mengacu pada Ancaman Dasar Desain; dan d. skenario ancaman. (6) Format dan isi Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda