Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi: a. pengiriman dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri; b. pengiriman dikawal penjaga yang dipersenjatai, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang ada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; dan c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal.
Koreksi Anda