Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik. (2) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang: a. pendahuluan; b. Kajian Kerawanan; c. organisasi Sistem Proteksi Fisik; d. desain dan pembagian daerah Proteksi Fisik; e. sistem Deteksi; f. sistem Penundaan; g. sistem Respons; h. sistem pendukung; i. perawatan dan uji fungsi; j. Budaya Keamanan; k. kerahasiaan informasi; l. evaluasi Sistem Proteksi Fisik; dan m. Dokumentasi. (3) Format dan isi rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda