Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a antara lain:
a. berada di dalam Daerah Terproteksi;
b. perimeter Daerah Dalam harus dilengkapi dengan sistem tunda aktif dan Deteksi Penyusupan yang mampu:
1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm;
2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu alarm;
dan
3. memberikan pengenalan terhadap personel yang masuk ke Daerah Dalam;
c. titik akses ke Daerah Dalam hanya satu;
d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi dan tunda aktif dan sistem Deteksi radiasi;
e. kendali akses personel sebagai berikut:
1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi;
2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan;
3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan;
f. akses ke Daerah Dalam menerapkan paling sedikit 2 (dua) orang yang terpercaya;
g. akses kendaraan dibatasi hanya untuk keperluan pengangkutan Bahan Nuklir atau perawatan sistem Instalasi Nuklir;
h. ruangan kokoh yang mampu menahan setiap upaya serangan menggunakan kendaraan darat dan bahan peledak dengan ketentuan:
1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
2. dilengkapi sistem Deteksi dan penghalang aktif untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan
i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan stasiun alarm cadangan, serta dilaksanakan penjagaan paling sedikit oleh 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Koreksi Anda
