Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Nuklir golongan III harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Akses Terbatas. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan III harus memiliki paling sedikit 4 (empat) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Koreksi Anda