Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengangkutan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf
a. (2) Selain disampaikan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengirim juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi:
a. moda pengangkutan;
b. Bahan Nuklir;
c. perkiraan waktu kedatangan; dan
d. tempat serah terima apabila serah terima dilakukan di suatu tempat sebelum tujuan akhir.
(4) Penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pengiriman.
Koreksi Anda
