Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi:
a. pengiriman dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri;
b. pengiriman dikawal penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir termasuk peralatan bongkar muat; dan
c. penjaga yang ada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api tidak terjadwal.
Koreksi Anda
