Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menyediakan peralatan Respons untuk penjaga.
(2) Jenis dan jumlah peralatan Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan adanya ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.
Koreksi Anda
