Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan penjagaan fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu; b. melaksanakan patroli secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. melaksanakan pemantauan dan Penilaian; d. melaksanakan pengawalan terhadap seseorang yang memasuki Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam; e. melaksanakan pengawalan selama pengangkutan Bahan Nuklir; f. melaksanakan pengendalian akses termasuk menerima atau menolak orang, barang, dan kendaraan untuk masuk ke Instalasi Nuklir; g. mengamankan tempat kejadian perkara; h. melaksanakan tindakan Respons awal; i. membuat laporan kegiatan kepada manajer keamanan; j. memeriksa dan mengawasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan di Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam; k. menangkap dan melakukan investigasi pada orang yang diduga dapat mengancam Keamanan Nuklir Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir di area tapak Instalasi Nuklir; dan/atau l. melakukan kegiatan pengumpulan informasi ancaman di Instalasi Nuklir.
Koreksi Anda