Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan penjagaan fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu;
b. melaksanakan patroli secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. melaksanakan pemantauan dan Penilaian;
d. melaksanakan pengawalan terhadap seseorang yang memasuki Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam;
e. melaksanakan pengawalan selama pengangkutan Bahan Nuklir;
f. melaksanakan pengendalian akses termasuk menerima atau menolak orang, barang, dan kendaraan untuk masuk ke Instalasi Nuklir;
g. mengamankan tempat kejadian perkara;
h. melaksanakan tindakan Respons awal;
i. membuat laporan kegiatan kepada manajer keamanan;
j. memeriksa dan mengawasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan di Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam;
k. menangkap dan melakukan investigasi pada orang yang diduga dapat mengancam Keamanan Nuklir Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir di area tapak Instalasi Nuklir;
dan/atau
l. melakukan kegiatan pengumpulan informasi ancaman di Instalasi Nuklir.
Koreksi Anda
