Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus memastikan personel pengangkutan telah terlatih dan mampu melakukan Respons.
(2) Dalam hal terjadi Sabotase, personel yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan harus segera menginisiasi tindakan yang diatur dalam Rencana Kontinjensi.
(3) Dalam menginisiasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), personel pengangkutan harus berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan instansi penegak hukum.
Koreksi Anda
