Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengacu pada Ancaman Dasar Desain. (2) Penetapan Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain: a. ancaman orang dalam; b. ancaman siber; c. ancaman udara; d. serangan jarak jauh dari darat, laut, dan/atau udara; e. Sabotase; f. pencurian; dan g. penyerangan bersenjata secara terbuka.
Koreksi Anda