Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. kendali akses untuk personel, barang, kendaraan, dan informasi; b. sarana teknis dan prosedur untuk mencegah terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan akses; c. pembatasan akses untuk memperoleh data dan informasi yang sensitif atau rahasia; d. pembatasan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di tapak; dan e. pengaturan kewenangan dan penanggung jawab data dan informasi. (2) Kendali akses dapat berupa peralatan teknis antara lain kunci, kunci terkomputerisasi, dan sistem komputerisasi kendali akses.
Koreksi Anda