Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengiriman dapat dilakukan menggunakan kereta penumpang dengan gerbong tersendiri dan peti kemas yang dikunci dan disegel; b. pengiriman harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal; dan d. apabila yang dikirim merupakan bahan bakar nuklir, pengiriman harus dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri.
Koreksi Anda