Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menentukan jumlah keseluruhan Bahan Nuklir dengan jenis yang sama dalam satu alat angkut sebelum melakukan pengiriman. (2) Apabila dalam satu alat angkut terdapat Bahan Nuklir dengan jenis yang berbeda, perhitungan harus dilakukan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir yang akan dikirim. (3) Metode perhitungan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda