Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik;
b. mendesain, mengembangkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik;
c. membuat laporan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik kepada Pemegang Izin;
d. berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan pihak lain yang terlibat dalam kontinjensi;
e. menyusun dan melaksanakan prosedur Sistem Proteksi Fisik;
f. melaksanakan Penilaian Sistem Proteksi Fisik;
g. melaksanakan pengambilan tindakan perbaikan yang tepat terhadap semua ketidaksesuaian yang teridentifikasi;
h. memastikan ketersediaan peralatan;
i. mengembangkan prosedur perubahan dalam peralatan dan/atau pencegahan terulangnya kegagalan peralatan atau kesalahan; dan
j. melakukan Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penjaga, penilai, dan tim teknis.
Koreksi Anda
