Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan IV harus menyusun prosedur pemeriksaan untuk penggunaan dan pembatasan akses terhadap Bahan Nuklir.
Koreksi Anda