Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Dalam pengiriman Bahan Nuklir internasional, Pengirim harus memenuhi ketentuan Sistem Proteksi Fisik yang berlaku di:
a. negara Pengirim;
b. negara Penerima; dan
c. negara tujuan transit, dilalui dan/atau singgah.
Koreksi Anda
