Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Penerima harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim mengenai kesiapan Penerima dalam melakukan pengamanan dan serah terima Bahan Nuklir.
(2) Pengirim tidak boleh melaksanakan pengiriman barang sebelum menerima pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
