Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN sistem Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g sebagai upaya untuk: a. menanggulangi upaya pencurian data dan informasi sensitif; b. menanggulangi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir; c. mencari, menemukan dan mengembalikan Bahan Nuklir yang hilang; d. menanggulangi Sabotase; e. meminimalkan konsekuensi lepasan zat radioaktif; f. mencegah kerusakan Instalasi Nuklir lebih lanjut; g. mengamankan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan h. melindungi personel dalam kondisi kontinjensi. (2) Sistem Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menanggulangi setiap ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.
Koreksi Anda