Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menyediakan sistem Deteksi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e.
(2) Sistem Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi peralatan Deteksi dan kendali akses.
Koreksi Anda
