Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juga dilakukan terhadap seluruh pekerja berdasarkan kajian akses, wewenang, dan pengetahuan dan terhadap pengunjung.
Koreksi Anda