Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juga dilakukan terhadap seluruh pekerja berdasarkan kajian akses, wewenang, dan pengetahuan dan terhadap pengunjung.
Koreksi Anda
