Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Nuklir golongan II harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Terproteksi. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan II harus memiliki paling sedikit 6 (enam) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Koreksi Anda