Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
PP Nomor 16 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 16 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
Ruang Lingkup
Persyaratan Proyek
Pemrakarsa Proyek
Froyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Prosedur Pengusulan
Umum
Pengusulan Proyek oleh Kementerian/ Lembaga
Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah
Pengusulan Proyek oleh BUMN
Penilaian Kelayakan Proyek
-t7-
PENERUSAN SBSN
Ruang Lingkup Penerusan SBSN
Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
Penemsan SBSN Kepada BUMN
Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali d. unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN
PENGANGGARAN
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN a. merupakan prioritas Proyek sesuai arahan PRESIDEN atau hasil keputusan sidang kabinet;
PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP