Koreksi Pasal 34
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerursan SBSN dituangkan dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(21 Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari:
a. perjanjian Pinjaman Daerah;
b. perjanjian pemberian pinjaman; atau
c. perjanjianlnvestasiPemerintah.
(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip syariah dan minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
Koreksi Anda
