Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerursan SBSN dituangkan dalam Perjanjian Penerusan SBSN. (21 Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari: a. perjanjian Pinjaman Daerah; b. perjanjian pemberian pinjaman; atau c. perjanjianlnvestasiPemerintah. (3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip syariah dan minimal memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. ketentuan dan persyaratan.
Koreksi Anda