Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang mempakan Penerusan SBSN kepada BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui BUMN. (21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Proyek yang merupakan: a. dukungan atau partisipasi BUMN dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; b. dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN; dan/atau c. dukungan. . . REPUBL|K INDONESIA dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda