Koreksi Pasal 15
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang mempakan Penerusan SBSN kepada BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui BUMN.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi BUMN dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi;
b. dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN; dan/atau
c. dukungan. . .
REPUBL|K INDONESIA
dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
