Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan SBSN kepada Menteri. l2l Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda