Koreksi Pasal 30
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan SBSN kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
