Koreksi Pasal 19
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
a. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
Bagian
PNESIDEN
Koreksi Anda
