Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal meliputi: a. pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; dan b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Koreksi Anda