Koreksi Pasal 13
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
b. alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf
Koreksi Anda
