Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan Pemerintah. (21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Proyek yang merupakan: a. dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau b. alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf
Koreksi Anda