Koreksi Pasal 35
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(2) Pembayaran...
(21 Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
