Koreksi Pasal 12
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus sesuai dengan prinsip syariah.
(21 Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda
