Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan: a.kemampuan... kemampuan memb ayar kembali; persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda