Koreksi Pasal 32
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a.kemampuan...
kemampuan memb ayar kembali;
persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
