Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh: a. Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a; dan b. Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda