Koreksi Pasal 31
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh:
a. Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a; dan
b. Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a.
Koreksi Anda
