Koreksi Pasal 20
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek, keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah;
b. tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan, serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
c. prolil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
d. batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
e. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Pasal 2 1
(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c minimal memuat:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko nilai mata uang;
d. risiko hukum;
e. risiko strategis;
f. risiko reputasi; dan
g. risiko syariah.
(2) Profil ...
REPI.IBLIK INDONESIA
l2l Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud agar Proyek tidak menambah defisit APBN.
Koreksi Anda
