Koreksi Pasal 23
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal24 Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana keda Kementerian/Lembaga, renca.na kerja dan €rnggaran Kementerian/kmbaga, rencana kerja Pemerintah Daerah, atau rencana kerja BUMN.
Koreksi Anda
