Koreksi Pasal 18
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Pener-ursan SBSN oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peratur€Ln perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Koreksi Anda
