Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri. (21 Usulan Proyek Pener-ursan SBSN oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan: a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN. (3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peratur€Ln perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Koreksi Anda