Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. pembangunan infrastruktur; b. penyediaan pelayanan umum; c. pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah. Pasal 1 1 (1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek. {21 Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengusulan Proyek; b. pelaksanaan Proyek; c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; d. pengelolaan objek pembiayaan; dan e. kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN. Bagian
Koreksi Anda