Koreksi Pasal 10
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur;
b. penyediaan pelayanan umum;
c. pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek.
{21 Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengusulan Proyek;
b. pelaksanaan Proyek;
c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d. pengelolaan objek pembiayaan; dan
e. kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN.
Bagian
Koreksi Anda
