Koreksi Pasal 38
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penertrsan SBSN;
b.tata...
PRESIOEN
b. tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
c. Perjanjian Penerusan SBSN; dan
d. tata cara pembayaran kembali Penemsan SBSN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
