Koreksi Pasal 27
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf a.
(2) Penerusan...
(21 Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jenis pinjaman kegiatan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penenrsan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
