Koreksi Pasal 33
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri MENETAPKAN persetujuan Penerusan SBSN.
(21 Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan DPP SBSN;
b. Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan Proyek kepada Menteri Perencanaan, penylapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan/ atau penyusunan rencana kerja;
c. Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
a, b,
c. SK No 170756A.
d. unit. .
Koreksi Anda
