Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri MENETAPKAN persetujuan Penerusan SBSN. (21 Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. ketentuan dan persyaratan. (3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan DPP SBSN; b. Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan Proyek kepada Menteri Perencanaan, penylapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan/ atau penyusunan rencana kerja; c. Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; a, b, c. SK No 170756A. d. unit. .
Koreksi Anda