Koreksi Pasal 22
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.
(21 Dalam rangka pen5rusunan DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri.
(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Koreksi Anda
