Koreksi Pasal 26
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan atas:
a. Proyek. . .
a. Proyek yang sebagian atau selunrh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
b. Proyek yang telah dibiayai dari sumber pembiayaan lainnya dan telah selesai dilaksanakan pembangunannya.
(21 Penemsan SBSN untuk Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dalam ha[:
a. untuk penambahan ruang lingkup dan/atau pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
b. Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak.
(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Proyek telah siap untuk dilakukan pema.nfaatan;
b. Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
c. Proyek hams terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
