Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan atas: a. Proyek. . . a. Proyek yang sebagian atau selunrh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan b. Proyek yang telah dibiayai dari sumber pembiayaan lainnya dan telah selesai dilaksanakan pembangunannya. (21 Penemsan SBSN untuk Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dalam ha[: a. untuk penambahan ruang lingkup dan/atau pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang dilaksanakan; dan b. Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak. (3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal: a. Proyek telah siap untuk dilakukan pema.nfaatan; b. Proyek tidak dalam status bermasalah; dan c. Proyek hams terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda