Koreksi Pasal 36
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penemsan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedanjian Penerusan SBSN.
(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
